Aparat pemerintahan Desa Rawakalong mengikuti pelatihan Sistem Tata Kelola Keuangan Desa yang dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 10 Desember 2015, di Kantor Kecamatan Gunung Sindur. Pelatihan ini diselenggarakan oleh Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten Bogor, bertujuan untuk membantu pemerintahan desa dalam mengelola keuangan desa dan membuat laporan keuangan desa yang bersih, transparan .dan akuntabel melalui sebuah aplikasi Sistem Tata Kelola Keuangan Desa (SIMDA).

Pengembangan Aplikasi Sistem Tata Kelola Keuangan Desa (SIMDA) telah dipersiapkan sejak awal dalam rangka mengantisipasi penerapan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Persiapan ini selaras dengan adanya perhatian yang lebih dari Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat RI maupun Komisi Pemberantasan Korupsi. Launching aplikasi yang telah dilaksanakan pada tanggal 13 Juli 2015 merupakan jawaban atas pertanyaan pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XI tanggal 30 Maret 2015, yang menanyakan kepastian waktu penyelesaian aplikasi yang dibangun oleh BPKP, serta memenuhi rekomendasi KPK-RI untuk menyusun sistem keuangan desa bersama dengan Kementerian Dalam Negeri.

Dengan telah disahkannya UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, desa diberikan kesempatan yang besar untuk mengurus tata pemerintahannya sendiri, termasuk pengelolaan keuangannya, serta melaksanakan pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat desa.

Implementasi UU Nomor 6 tentang Desa ini selaras dengan Program Pembangunan Nasional yang tertuang dalam RPJM Nasional 2015-2019 yaitu “Membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan DESA dalam kerangka NKRI”. Sebagai tindak lanjutnya, dalam APBN-P 2015 telah dialokasikan Dana Desa sebesar ± Rp 20,776 triliun untuk 74.093 desa yang tersebar di Indonesia, dan pada tahun 2016 (dan tahun berikutnya) terus bertambah bahkan akan mencapai Rp 1 milyar untuk tiap desa.

Selain Dana Desa tersebut, sesuai UU Nomor 6 tentang Desa pasal 72, desa juga mengelola keuangan yang berasal dari Pendapatan Asli Desa dan Pendapatan Transfer lainnya berupa Alokasi Dana Desa (ADD), Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Kabupaten/Kota; dan Bantuan Keuangan dari APBD Provinsi/Kabupaten/Kota.

Atas dasar hal tersebut di atas, pelatihan ini dirasa sangat penting bagi aparat desa dalam mengelola keuangan desanya.

- Enovathemes